
INILAHCOM, Jakarta - Sejumlah kreditur PT Brent Ventura dan PT Brent Securities menagih janji manajemen untuk segera mengembalikan uang yang mereka benamkan dalam bentuk Medium Term Note (MTN) pada 2013-2014.
Salah satu kreditur Brent Ventura, Hartono mengatakan, sejak kasus ini berstatus PKPU pada Januari 2016, manajemen baru satu kali melakukan pembayaran kepada kreditur. Padahal, berdasarkan kesepakatan, manajemen Brent Ventura akan membayar tagihan tersebut hingga lima tahun ke depan, secara prorata dengan pembayaran per enam bulan.
"Pembayaran pertama itu Februari 2017 setelah Brent Ventura menjual asetnya dengan nilai Rp 19,3 miliar. Setelah itu tidak ada lagi," ujar Hartono di Jakarta, Minggu (13/1/2019).
Informasi saja, dalam kasus investasi bodong Brent Ventura, terdapat 532 kreditur pembeli MTN senilai Rp859 miliar. Tak hanya itu, melalui Brent Securities atau perusahaan afiliasi Brent Ventura, menawarkan investasi kepada nasabah yang tersebar di kota-kota besar seperti Medan, Batam, Jakarta hingga Surabaya dan Papua.
Hartono mengaku sangat dirugikan, karena telah menanamkam uang sebesar Rp5 miliar. Lantaran tak memperoleh kepastian pembayaran dan mencium gelagat tak baik, Hartono bersama sejumlah kreditur Brent Securities dan Brent Ventura, berniat melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro. Gugatannya adalah dugaan cuci uang.
"Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," ujar Hartono. Saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Fz0qKn
No comments:
Post a Comment