INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi payung hukum rencana pelaksanaan e-proxy platform dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika POJK disahkan, memungkinkan para pemegang saham perusahaan tercatat untuk ikut RUPS tanpa kehadiran fisik. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan OJK tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana penyelenggaraan RUPS yang diunggah pada laman OJK, seperti dikutip Kamis (3/1/2018).
Dengan demikian, e-proxy platfom dalam wahana pendelegasian kuasa dan hak suara dari pemegang saham kepada penerima kuasa secara elektronik dilakukan untuk berbagai keperluan. Adapun penyedia wahananya adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selanjutnya, penyedia e-proxy platform wajib menyediakan hak akses kepada pengguna e-proxy platform untuk dapat mengakses e-proxy platform, memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar penyelenggaraan e-proxy platform, memastikan terselenggaranya kegiatan dan kelangsungan e-proxy platform, memastikan keamanan dan keandalan e-proxy platform.
Selain itu, menginformasikan kepada pengguna e-proxy platform dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur, menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di e-proxy platform untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian dan pemeriksaan lainnya.
Selain itu, memiliki dan menempatkan fasilitas penganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-proxy platform di wilayah Indonesia pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat utama.
Terakhir, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya dalam penyediaan dan pengelolaan e-proxy platform.
Sementara bagi perusahaan terbuka dan tercatat, wajib menggunakan e-proxy platform sebagai alternatif pemberian kuasa atau pemberian hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham yang tidak hadir secara fisik.
Adapun pemegang saham yang berencana ikut RUPS tanpa kehadiran fisik dapat memberikan kuasa melalui e-proxy platform kepada penerima kuasa paling lambat sebelum RUPS dibuka. Selanjutnya, perusahaan terbuka dan tercatat wajib menyediakan penerima kuasa.
Sementara itu, penerima kuasa haruslah tidak memiliki kepentingan dalam RUPS, tidak terdaftar di dalam sistem e-proxy platform, cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan karyawan perusahaan terbuka.
Lebih jauh, RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri 50% dari jumlah suara yang sah oleh pemegang saham independen.
Keputusan RUPS dianggap sah, jika disetujui 50% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah oleh pemegang saham independen. [hid]
No comments:
Post a Comment