Pages

Tuesday, January 15, 2019

OJK Bekukan Sumber Artha Mas Finance, karena Ini..

INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance, melalui Surat Nomor S-26/NB.2/201 tanggal 8 Januari 2019.

Keputusan tersebut nangkring di website OJK, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Alasan OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang menyatakan bahwa:
Pasal 11 ayat (1)
"Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan."

Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DdjD2s

No comments:

Post a Comment