
INILAHCOM, Jember -Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember AKP Edwin Nathanael membantah kabar kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis berstatus kendaraan bodong.
"Sempat terdengar kabar soal kendaraan dengan pelat mati pajak dianggap bodong. Yang betul adalah tidak ada dalam perkap (peraturan kapolri) kendaraan mati pajak berarti bodong. Kendaraan itu hanya tidak sah dioperasikan," kata Edwin, Jumat (11/1/2019).
Kendaraan dengan pelat nomor mati pajak baru bisa beroperasi lagi jika kewajiban pajaknya dibayarkan. "Nanti saat membayar pajak, pelat nomor lama ditarik dan diganti pelat nomor baru sesuai urutan. Ini bisa menghemat cukup banyak pelat kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur," tutur Edwin.
Pergantian pelat nomor dengan metode ini juga mempermudah pendataan kendaraan. "Ini karena kendaraan yang diubah pelat nomornya adalah keluaran 2012 ke bawah. Keluaran 2013 ke atas masih menunggu petunjuk dan peraturan gubernur," papar Edwin. Peraturan ini berlaku buat kendaraan roda dua maupun roda empat. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Cdk9Mi
No comments:
Post a Comment