
INILAHCOM, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik akan melimpahkan kembali berkas Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong ke kejaksaan.
"Untuk berkas Ratna Sarumpaet, tadi komunikasi dengan penyidik katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati," kata Argo di Mapolda Metro, Jumat (4/1/2019).
Sementara, Argo menjelaskan masa penahanan Ratna Sarumpaet yang sudah lewat. Menurut dia, masa penahanan dari penyidik Polri selama 20 hari kemudian dari kejaksaan ada 40 hari.
"Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI telah mengembalikan berkas perkara Ratna Sarumpaet kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (22/11/2018). Karena, berkas tersebut dinilai kurang lengkap. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Tql82s
No comments:
Post a Comment