
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pekan ini berencana melimpahkan kembali berkas tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Rencana Minggu ini ya tapi untuk tanggalnya nanti saya sampaikan kemudian," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2019).
Terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menambahkan, rencananya hari Kamis pekan ini pihaknya akan limpahkan berkas tersebut.
"Kamis tanggal 10 kita dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," katanya.
Sebagaimana diberirakan, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2C7HrDj
No comments:
Post a Comment