Pages

Wednesday, January 9, 2019

Penertiban KTR Perlu Peran Kepala Daerah

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali mendukung penuh penerapan kawasan bebas rokok secara total di daerah, atau akrab disebut Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dukungan itu disampaikan Bupati Klungkung Bali, I Nyoman Suwirta saat menjadi salah satu narasumber seminar berajuk Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Total di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa Selasa, (08/01/2019).

Acara tersebut diselenggarakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang bertujuan untuk menyikapi kebijakan peraturan tingkat daerah dan nasional tentang kawasan tanpa rokok total yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2012.

"Kami selaku pemerintah daerah sangat setuju dan sangat mendukung PP nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengamanan bahan megandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Serta pengaturan iklannya. Kami sangat mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi terus kami lakukan, termasuk mengedukasi masyarakat untuk menerapkan KTR di Kabupaten Klungkung," papar Suwirta.

Dikatakan Suwirta, Pemkab Klungkung sangat mendukung Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Beleid ini merupakan aksi nyata pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan kesehatan masyarakat.

"Saya juga mengucapkan terimakasih telah dipercaya untuk menjadi pembicara dalam acara diskusi Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan KTR Total. Hal demikian disebabkan Kabupaten Klungkung telah menjadi Kabupaten dengan tingkat kepatuhan penerapan KTR tertinggi se-Bali," kata Suwirta.

Suwirta juga menjelaskan, dalam menerapkan KTR di Kabupaten Klungkung, memerlukan strategi khusus. "Strategi yang saya lakukan yaitu dengan melakukan strategi persuasif dengan masyarakat Kabupaten Klungkung, yaitu bagaimana melakukan komunikasi dari hati ke hati sehingga tanpa melakukan hukuman. Bahkan saat ini tingkat kepatuhan tidak merokok di Klungkung paling tinggi dengan angka 81,7%," paparnya.

Kata Suwirta, pendekatan untuk menertibkan perokok, tidak selalu dengan kekerasan atau dengan memberlakukan denda yang memberatkan. Bisa ditempuh dengan strategi tertentu, seperti pendekatan adat, persuasif komunikasi dan media hiburan", jelasnya.

Suwirta berharap, warga Klungkung aktif dalam melakukan Gerakan Masyarakat (Gemas) dan Kampanye Anti Rokok Kabupaten Klungkung. Selain itu, Pemkab Klungkung memiliki program unggulan yaitu Entepreneur masuk Desa. "Kita harapkan program ini bisa menjadi salah satu solusi dalam menggerakan kesejahteraan masyarakat. Bisa lebih nyata positifnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Suwirta.

Sementara, Sudibyo Markus selaku National Program Coordinator IISD mengungkapkan, setiap kepala daerah berperan aktif dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif. "Dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) total, pengendalian iklan di luar ruang serta berbagai upaya bagi perlindungan generasi muda," kata dia.

Untuk membendung ancaman zat bahaya adiktif produk tembakau, lanjut Sudibyo, diperlukan kerja sama dari seluruh kepala daerah yang merupakan wahana advokasi kebijakan publik yang pro kepada perlindungan warga. Bahwa ancaman NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif), tidak bisa dianggap sepele. "Tentunya dalam melindungi anak-anak, remaja, perempuan dan rakyat Indonesia dari bahaya zat adiktif rokok," tutupnya. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CYtRDA

No comments:

Post a Comment