
INILAHCOM, Jakarta - Bareskrim mengungkap praktek perusahaan pengkreditan yang menggunakan modus Desk Collection untuk menagih hutang kepada nasabahnya secara paksa.
Nantinya Desk Collection akan menakut-nakuti nasabah dengan memposting gambar pornografi di group WA yang berisi para nasabahnya.
Kasubdit ll Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan perusahaan bernama PT Vcard Technologi Indonesia (VLOAN) inilah yang membuat para nasabahnya ketakutan. VLOAN yang menjadi perusaahan kreditur ini menyuruh para Desk Collection untuk menakuti-nakuti para nasabah agar mau membayar tagihan hutangnya.
"Untuk nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang diatas 15 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC ( Desk Collection) akan melihat data - data kontak dari nomor nomor telephone nasabah kemudian akan menghubungi dan mengirimkan pesan bahwa nasabah memiliki pinjaman uang yang belum dibayarkan ke PT.VCARD TECHNOLOGY INDONESIA," kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Sebaliknya jika para nasabah yang belum membayar tagihan tepat pada jatuh tempo yang sudah ditentukan, pihak VLOAN akan menyuruh para DC untuk membuat group WA berisi nama-nama nasabah yang belum membayar tagihannya.
"Jika ada nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang diatas 30 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC ( Desk Collection) akan membuat Group Whatsapp dan mengundang nomor nasabah dan nomor nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang ada di kontak hanphone nasabah," ucap dia.
Usai memasukan nama-nama nasabah dalam Group WA itu, DC kemudian memposting gambar-gambar pornografi. Hal itu dilakukan untuk menakut-nakuti para nasabah agar mau membayar hutang.
"Bahkan dari pihak Desk Collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau Sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat oleh Desk Collector. Sedangkan desk collector lainnya yang tergabung dalam group Whatsapp ikut-ikutan membuat suasana semakin panas dan memberikan tekanan batin kepada korban," jelas dia.
"Motifasi dari para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut, agar para nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan, baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh para tersangka, dengan harapan dari tindakan yang mereka lakukan para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman," imbuh dia.
Dalam kasus ini polisi menangkap 4 orang tersangka. Mereka adalah Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27), dan Wahyu Wijaya (22). Para tersangka dijear dengan Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2M27Cji
No comments:
Post a Comment