Pages

Sunday, January 6, 2019

Polisi Tetapak 2 Mucikari jadi Tersangka

INILAHCOM, Surabaya - Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avrielliya Shaqqila sebagai saksi korban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah ES dan TN. Keduanya adalah wanita asal Jakarta Selatan dan berperan sebagai mucikari. "Mereka ditetapkan tersangka sudah kita tahan, dua orang inilah yang mendatangkan para korban," ujar Barung, Minggu (6/1/2019).

Barung menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Tranksaksi Elektronik.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LUoMiP

No comments:

Post a Comment