
INILAHCOM, Gresik - Proyek revitalisasi Alun-Alun Gresik senilai Rp7,8 miliar molor lagi. Pasalnya, target selesai pada akhir bulan tahun lalu. Ternyata molor hingga akhir Januari 2019.
Semula Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Gresik memberi batas waktu sampai 26 Desember 2018. Tapi, tambahan waktu itu tidak diindahkan. Sehingga, kontraktor pelaksana didenda Rp7,8 juta per hari.
"Pekerjaan molor lagi karena ada pekerjaan tambahan. Yakni, lantai di lintasan lari (jogging track). Bupati minta diganti lantai granit," ujar konsultan pengawas proyek Solihin, Jumat (4/01/2019).
Solihin mengatakan, batas waktu yang diberikan sebelumnya tidak mungkin cukup. Karena itu, pihaknya meminta perpanjangan waktu. Denda tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara, Kepala DPUTR Gunawan Setiadji menuturkan tidak ada denda tambahan untuk kontraktor alun-alun. Denda yang dikenakan masih sama. Yakni Rp 7,8 juta per hari. Terhitung sejak tangga kontrak berakhir.
"Sesuai aturan, batas maksimal perpanjangan waktu hanya sampai 50 hari. Artinya, proyek tersebut harus selesai sebelum tanggal 30 Januari 2019," ungkapnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2COLKVz
No comments:
Post a Comment