
INILAHCOM, Jakarta - Setelah melakukan rapat internal, Bawaslu Kabupaten Bogor akhirnya memutuskan terkait laporan pose dua jari Gubernur Anies Baswedan saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten BogorAbdul Harismengatakan sesuai hasil melakukan kajian internal lewat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), tidak ditemukan kesalahan alias tidak terbukti seperti yang dituduhkan kepada Anies.
"Apa yang dilakukan oleh saudara sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerinda sulit untuk dibuktikan," kata Haris, Jumat (11/1/2019).
Kemudian, masih kata Haris, lantaran tuduhan terhadap Anies bahwa melanggar pidana pemilu tidak terbukti maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh saudara selaku Gubernur DKI Jakarta dengan nomor laporan yang tadi kami sebutkan dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya," tutupnya. [hpy]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FlMzYf
No comments:
Post a Comment