
INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ahmad Dhani selama 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang dilontarkannya di media sosial (medsos) pada 2017 lalu.
Pentolan Dewa 19 itu dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ini adalah tiga kicauan Ahmad Dhani yang dianggap sebagai ujaran kebencian di akun Twitter miliknya @AHMADDHANIPRAST pada 2017 silam dan kini mengantarkannya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
1. "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya pada 7 Februari 2017
2. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP," tulisnya pada 6 Maret 2017
3. "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP," tulisnya pada 7 Maret 2017.
Namun hasil dari keputusan Hakim PN Jaksel, Dhani mengajukan banding karena dinilai tak puas atas vonis yang diputuskan.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Ws8VN5
No comments:
Post a Comment