Pages

Saturday, January 12, 2019

YLKI Minta OJK Cabut Aturan DP 0% Kredit Kendaraan

INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru merilis aturan baru, berupa Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, tertanggal 27 Des 2018. Intinya, uang muka alias down payment (DP) nol persen untuk kredit motor atau mobil.

POJK tersebut sekilas pro publik, padahal secara substansial ideologis justru sangat kontra produktif. Dan, bahkan patut diduga keras adanya conflic of interest antara OJK dengan dengan lembaga pembiayaan (leasing). Oleh karena itu, YLKI mengritik keras POJK tersebut.

Aturan POJK itu mengindikasikan bahwa OJK sebagai regulator tidak netral dan obyektif. Sebab POJK sarat dengan kepentingan industri leasing. Dan kita tahu seluruh operasional kelembagaan OJK dipasok oleh industri finansial, yakni perbankan, leasing, asuransi.

Keluarnya POJK tersebut, dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing;

Di sisi lain, keluarnya POJK tersebut merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas dan bahkan pro pada kemiskinan.

Lagi-lagi YLKI menduga keluarnya POJK No 35/2019 diintervensi oleh industri otomotif. POJK tersebut akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua, dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi, dan bahkan akan memicu pemiskinan baru.

Karena menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya.

Kebijakan OJK tersebut juga tidak sejalan dengan upaya Presiden Jokowi agar masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP nol persen.

Oleh karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK No 35/2018 yang melegalisasi DP nol persen tersebut. YLKI juga meminta biaya operasional OJK seharusnya berasal dari APBN, bukan dari industri finansial: agar OJK obyektif tidak lembek seperti sekarang, ketika berhadapan dengan industri finansial. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SQIkHl

No comments:

Post a Comment