Pages

Tuesday, February 19, 2019

17 Pertanyaan, Jokdri Minta Pemeriksaan Ditutup

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono belum tuntas.

Pasalnya, saat penyidik baru sampai pertanyaan ke 17 dari total 32 pertanyaan yang disiapkan penyidik, Jokdri meminta pemeriksaan ditutup sementara.

"Jadi setelah berjalannya waktu penyidik baru sampai pertanyaan 17 ditutup. Itu jam 3.30 WIB karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019)

Atas dasar itu, tim penyidik telah mengagendakan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI itu. Rencananya, pemeriksaan itu akan berlangsung pada Kamis (21/2/2019) mendatang.

"Rencana dijadwalkan Kamis yah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, tim penyidik juga akan menggali keterangan Jokdri soal perusakan barang bukti di kantor PT Liga Indonesia yang sebelumnya telah disegel oleh penyidik.

"Yang bersangkutan akan ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line (garis polisi)," beber Argo.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono telah rampung menjalani pemeriksaan selama hampir 20 jam. Usai dimintai keterangan oleh penyidik, ia menyebut pemeriksaan berjalan dengan baik dan profesional.

Pemeriksan itu akan menggali keterangan Jokdri soal perusakan alat bukti yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Ketiganya terbukti masuk kedalam kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sebelumnya telah disegel.

Namun, ketiga tersangka tak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan tertentu. Meski demikian, ketiganya tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana diberitakan, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2NfNScg

No comments:

Post a Comment