Pages

Friday, February 15, 2019

Alasan KPU Belum Terbitkan Peraturan Teknis Pemilu

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hingga saat ini belum menerbitkan 3 Peraturan KPU terkait teknis pemilu, yakni perhitungan suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil suara.

Namun ketiga rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur kelima pemilihan, yakni calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD RI bakal diterbitkan segera dalam waktu dekat.

"Kami masih menunggu (proses). Itu sudah berada di Kemenkumham karena di DPR sudah enggak ada masalah lagi," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, Jumat (15/2/2019).

Ilham menyatakan tak menutup Kemenkumham bakal menyelesaikan pemeriksaan poin-poin aturan hari ini. Untuk itu bila tuntas maka KPU bakal masukkan PKPU tersebut ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di laman resmi KPU.

Sementara itu, urutan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pada 17 April 2019 mendatang, pertama yang dihitung, surat suaranya adalah pasangan capres-cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Itu standarnya sama semua, dari TPS, PPK, kabupaten kota, provinsi, dan KPU RI," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GIlfDo

No comments:

Post a Comment