
INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal menyertakan masyarakat dalam mengelola pembangunan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran dana yang diberikan.
"Itu yang nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada pergub yang mengatur detailnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Anies menuturkan dana yang dikucurkan ke masyarakat dalam pembangunan di kampung bakal dialokasikan lebih besar sesuai dengan kebutuhan. Namun Anies belum menginformasikan seberapa besar jumlahnya.
"Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya apbd kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat," tuturnya.
Diketahui Pemprov DKI akan memberikan dana APBD ke masyarakat untuk pembangunan di wilayahnya. Hal tersebut bakal direalisasikan mulai tahun ini. Dan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2tjiZL3
No comments:
Post a Comment