Pages

Wednesday, February 27, 2019

Atiqah Hasiholan Akan Jadi Penjamin Ratna

INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana. Pengacara mengajukan kepada hakim agar Ratna menjadi tahanan kota.

"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata pengacara Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Pengacara beralasan pengajuan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet karena yang bersangkutan adalah seorang wanita yang lemah yang sudah berusia 69 tahun. Pengacara memastikan Ratna tidak akan lari jika menjadi tahanan kota.

"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," ucapnya.

Pengacara pun mengajak Atiqah Hasiholan, anak Ratna Sarumpaet sebagai jaminan jika permohonan tahanan kota dikabulkan.

"Kami menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Sebagai anak, Atiqah Hasiholan akan menjadi jaminan. Kami memohon kearifan majelis hakim," ungkapnya.

Ratna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum membuat keonaran atau gaduh di tengah masyarakat akibat hoax luka lebam yang disebarkannya. Ratna Sarumpaet pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NA0U4S

No comments:

Post a Comment