INILAHCOM, Jakarta - Demi kepuasan peserta, PT Taspen (Persero) terus melakukan inovasi. Hasilnya digitalisasi pelayanan pembayaran pensiun, layanan klim otomatis (LKO) dan layanan klim 1 jam bersertifikasi ISO 9001:2015.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara di seluruh Indonesia, sejak masih aktif hingga pensiun, bakal mendapatkan empat macam perlindungan jaminan sosial dari Taspen. Yakni, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Dan, salah satu inovasi dari Taspen adalah autentikasi by smartphone yang bisa dilakukan tak terbatas ruang dab waktu. Peserta Taspen tak perlu mendatangi kantor cabang Taspen, atau mitra bayar. Sistem autentikasi ini penting dan diperlukan demi kelancaran dan keamanan dalam pengambilan dana pensiun.
Bagi penerima pensiun bisa melakukan autentikasi, melalui beberapa tahap. Pertama, autentikasi berkala sebulan sekali untuk penerima tunjangan veteran dan/atau dana kehormatan. Kedua, autentikasi berkala dua bulan sekali untuk penerima pensiun pejabat negara, PNS, TNI/Polri, yang tidak mempunyai tunjangan Keluarga.
Ketiga, autentikasi berkala enam bulan sekali untuk penerima pensiun pejabat Negara, PNS, TNI/Polri, yang masih mempunyai tunjangan keluarga. Keempat, bagi yang sakit atau uzur bisa meminta dikunjungi mitra bayar.
Sedangkan untuk penerima pensiun yang sudah melakukan perekaman data biometrik (enrollment), namun mengalami permasalahan atau gagal dalam autentikasi by smartphone, tetap bisa mengambil uang pensiunnya dengan cara melakukan autentikasi by desktop (manual) ke mitra bayar masing-masing. Khusus penerima pensiun nasabah Bank CIMB Niaga, autentikasi belum bisa dilakukan by smartphone, karena masih dalam taraf proses teknis.
Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen mengatakan, LKO sudah berjalan sejak Januari 2015, adalah peran aktif Taspen dengan dukungan data yang akurat pada kantor pusat dan 57 kantor cabang yang terintegrasi dengan instansi terkait. Untuk memperoleh informasi persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak kepada penerima jaminan sosial.
"LKO dimaksudkan untuk memberikan layanan yang tepat waktu. Tepat waktu di sini adalah berkaitan erat dengan Batas Usia Pensiun (BUP). Sehingga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon penerima pensiun tidak ada lagi yang terlambat mendapatkan haknya," kata Iqbal.
Menurutnya, LKO diberikan kepada peserta, penerima pensiun/tunjangan dan ahli waris. Sedangkan, jenis hak yang dapat dibayarkan melalui LKO terdiri dari Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun Pertama, Asuransi Kematian dan Uang Duka Wafat.
"Tak hanya itu, pelayanan proses penyelesaian klim langsung yang dimulai dari peserta memperoleh nomor antrian sampai dengan dibayarkan secara tunai aling lambat satu jam," kata Iqbal.
"Keseluruhan itu adalah bagian dari fokus customer yang menjadi prioritas utama dari Sistem Manajemen Mutu. Bentuk aplikasinya adalah dengan memberikan semua kebutuhan yang melebihi harapan customer untuk ketercapaian kepuasan pelanggan," imbuh Mantan Dirut Bank BTN ini. [tar]
No comments:
Post a Comment