Pages

Friday, February 15, 2019

Berkas Lengkap, Sekjen & Bendum KONI Siap Disidang

INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Endang Fuad Hamadi segera disidangkan.

Hal itu setelah Penyidik merampungkan berkas penyidikan Endang dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka. Satu lagi JEA (Jhony E. Awuy, Bendahara KONI)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/2/2019).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK segera menyusun surat dakwaan untuk keduanya.

"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Febri.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sekurangnya 23 orang saksi telah diperiksa untuk dua pejabat sentral di KONI ini.

"Menpora, Inspektorat jenderal kemepora, Asisten deputi kemenpora, Tim Verifikasi kemenpora, Kabag Biro Hukum Kemenpora, Ketua KONI," tandasnya.

Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi dana wasping tahap 2 dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Adapun pembiayan wasping mencakup sejumlah unsur yakni, penyusunan instrumen dan pengelolaan
database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

KPK pun sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora KONI.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SAP3sN

No comments:

Post a Comment