Pages

Friday, February 1, 2019

Buni Yani Adukan Nasibnya ke DPR

INILAHCOM, Jakarta - Meski telah ditunggu kedatangannya oleh Kejaksaan Negeri Depok, namun Buni Yani masih belum memastikan kapan akan menjalankan perintah eksekusi.

Justru hari ini, Jumat (1/2/2019), terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu mengadukan nasibnya ke Gedung DPR RI.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian. "DPR kan fungsinya sebagai pengawasan. Dari awal kita diawasi pihak DPR dan ada hal-hal yang tidak jelas putusannya, itu yang kita adukan," ujarnya.

Dirinya pun mengakui kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalani. Bahkan menolak dieksekusi melainkan akan mendatangi Kejari Depok dengan niat baik.

Namun ia belum bisa memastikan kapan Buni Yani akan memenuhi panggilan Kejari Depok. "Ikuti saja proses hukumnya," tambahnya.

Sebelumnya, Buni Yani divonis 1,6 tahun penjara atas kasus video basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berujung kasus penyebaran ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Bandung dan terbukti melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DMImuS

No comments:

Post a Comment