Pages

Friday, February 1, 2019

Bupati Kotawaringin Timur Resmi Tersangka Korupsi

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka. Supiam ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pemberian izin usaha penambangan terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada tahun 2010-2012.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (1/2/2019).

Supian Hadi diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketiga perusahaan tambang tersebut yaitu, PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT. Billy Indonesia (BI), dan PT. Aries Iron Mining (AIM).

"Pemberian IUP itu diberikan kepada PT FMA, PT BI dan PT AIM di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 -2015," ungkap Laode.

Supian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Tp6uZR

No comments:

Post a Comment