Pages

Saturday, February 23, 2019

Di Mojokerto, Prabowo Bertemu Suhartono

INILAHCOM, Mojokerto - Calon Presiden, Prabowo Subianto bertemu Suhartono alias Nono seorang kepala desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto yang sempat ditahan selama dua bulan lantaran mendukungnya.

Pertemuan antara Prabowo dengan Suhartono terjadi usai melakukan silahturahmi dengan para ulama dan tokoh cendekiawan di Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto.

Pertemuan singkat itu terjadi ketika Prabowo sedang ramah tamah dengan para ulama sebelum meninggalkan Ponpes Riyadlul Jannah. Salah seorang dari Sukarelawan Prabowo-Sandi (SAPA) 2019 tiba-tiba membawa Suhartono ke hadapan Prabowo dan menceritakan permasalahan yang menimpa Suhartono yang harus dipenjara selama dua bulan karena mendukung pasangan calon presiden nomor 02.

Sontak saja, Prabowo langsung mengajak bicara Suhartono dan menghentikan langkahnya untuk meninggalkan lokasi pondok. Dalam kesempatan itu, Prabowo memberikan semangat dan apresiasi kepada Suhartono karena berani mendukungnya meskipun berhadapan dengan masalah hukum.

"Terima kasih atas dukunganmu selama ini, terima kasih atas semangatmu, terus semangat dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan pernah takut karena Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melindungi kita semua," kata Prabowo kepada Kades Suhartono di Ponpes Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019) malam.

Setelah itu, Prabowo langsung mengajak Suhartono untuk foto bersama. Sementara, Suhartono mengucapkan terima kasih kepada Prabowo.

"Terima kasih Pak," ujarnya.

Untuk diketahui, Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono sebagai tersangka pidana pemilu lantaran terlibat kampanye calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ketika mengunjungi Mojokerto. Suhartono terang-terangan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga.

Akhirnya, Suhartono dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.[ris]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2GGKVBi

No comments:

Post a Comment