
INILAHCOM, Jakarta - Plt Bupati Cianjur Herman Suherman angkat bicara soal kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) milik warga negara asal Tiongkok yang tinggal di daerahnya.
Ia mengungkapkan, WN Tiongkok tersebut merupakan tenaga kerja asing yang diwajibkan memiliki e-KTP berdasarkan kondisi dan syarat tertentu.
"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan," ujar Herman, Selasa (26/2/2019).
Dalam e-KTP yang diketahui dimiliki WN Tiongkok bernama Guohui Chen memang memiliki perbedaan dengan e-KTP milik WNI.
Perbedaan e-KTP itu adalah terdapatnya kolom asal kewarganegaraan serta masa berlaku identitas kependudukannya yang tidak seumur hidup.
Saat ini, dirinya masih mengumpulkan informasi lengkap soal kepemilikan e-KTP milik WN Tiongkok ini dari pihak terkait.
"Sampai saat ini, saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis. Sifatnya (e-KTP milik WN Tiongkok) juga sementara," pungkasnya. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2H233oG
No comments:
Post a Comment