PERTANYAAN ini juga menarik untuk dikaji, yaitu bolehkah satu ekor sapi disembelih untuk akikah tujuh orang bayi, sebagaimana yang dibolehkan dalam qurban. Sebenarnya kita tidak menemukan langung hadits yang menegaskan kebolehan atau larangannya. Namun kita menemukan dalam kitab-kitab para ulama yang sedikit membahas hal ini. Disebutkan bahwa jumhur ulama sepakat membolehkan adanya persekutuan dalam penyembelihan hewan qurban, namun menetapkan syarat dan ketentuannya ternyata berbeda pendapat satu dengan yang lainnya.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dibolehkan menyembelih satu sapi untuk beberapa niat, asalkan sama-sama menyembelih dengan niat taqarrub dan tidak boleh tercampur dengan niat-niat lain di luar kerangka taqarrub. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan kedua murid beliau, Abu Yusuf dan Muhammad. Contoh penyembelihan dalam rangka taqarrub misalnya qurban, aqiqah, membayar dam tamattu', dam qiran, kaffarah sumpah, kaffarah dam karena pelanggaran melewati miqat, dan seterusnya. Maka dalam pandangan mazhab ini, selama para peserta punya niat yang tidak keluar dari ruang lingkup penyembelihan di atas, maka hukumnya dibolehkan. Namun diriwayatkan bahwa Abu Hanifah meski membolehkan, namun beliau tetap memakruhkannya. Beliau menyatakan seandainya semua punya satu niat yang sama, yaitu menyembelih qurban, maka lebih beliau sukai.
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah & Al-Hanabilah
Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam hal ini berbeda dengan mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan kedua mazhab ini, niat para peserta tidak harus sama-sama dalam rangka bertaqarrub kepada Allah. Boleh saja niat dari masing-masing peserta saling berbeda-beda, sebagian bertaqarrub dan sebagiannya lainnya bukan untuk taqarrub. Misalnya dari tujuh orang itu, ada yang berniat menyembelih sebagai qurban, aqiqah, kaffarat, tetapi ada juga yang niatnya hanya ingin makan-makan sekeluarga, bahkan niatnya cuma untuk dijual. Bila kesemuanya bersekutu dan menyembelih satu ekor hewan, maka semuanya sah sesuai dengan niat masing-masing.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NpQlRH
No comments:
Post a Comment