Pages

Monday, February 11, 2019

Ini Alasan Penetapan Tersangka Slamet Maarif

INILACOM, Jakarta - Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif setelah dilakukannya gelar perkara.

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Atas dasar itulah Slamet maarif ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan pada Jumat (8/2/2019) lalu. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (13/2/2019) di Mapolda Jateng.

"Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Maarif untuk pemeriksaan," ujar Andy.

Menurut dia, penetapan tersangka Maarif sudah sesuai tahapan dan penanganan oleh penyidik sudah profesional.

"Kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tandasnya.

Sebelumnya, Slamet Maarif diduga telah melakukan tindak pidana pemilu saat acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo Raya, Gladag pada (13/1/2019) lalu.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2I2lBab

No comments:

Post a Comment