
INILAHCOM, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono mengakui telah menyuruh ketiga tersangka atas kasus perusakan barang bukti mengambil satu unit laptop dan dokumen dari kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
"Jadi yang bersangkutan jawab, jawab. Alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut mengamankan barang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).
Meski demikian, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola itu belum membeberkan informasi apa yang ada di laptop tersebut.
"Nanti di sidang pengadilan ya kalau yang itu ya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Joko Driyono akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Sepakbola, Senin (18/2/2019).
Jokdri dipanggil untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Sebagaimana diberitakan, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Iq68kz
No comments:
Post a Comment