Pages

Monday, February 18, 2019

Joko Driyono Bisa Ditahan Usai Pemeriksaan Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono hari ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Polda Metro Jaya.

Tidak menutup kemungkinan, Jokdri ditahan polisi usai pemeriksaan. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, semua tergantung penyidik.

"Sangat tergantung pemeriksaan hari ini. Kalau nanti sudah cukup alat bukti, kemudian melakukan gelar, karena gelar perkara ini menentukan dia ditahan atau tidak," katanya di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Dedi mengatakan Jokdri ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik yang akan melakukan gelar perkara usai Jokdri diperiksa hari ini. Penyidik lebih tau apakah Jokdri patut ditahan atau tidak.

"Ya salah satu aspek itu (merusak barang bukti pengaturan skor) jadi pertimbangan penyidik. Habis pemeriksaan kan gelar perkara untuk langkah selanjutnya. Ada tambahan saksi dan audit," jelas Dedi.

Sebagaimana diberitakan, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Gw94KU

No comments:

Post a Comment