
INILAHCOM, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa penyelidik KPK naik ke tingkat penyidikan. Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini.
"Sudah ditingkatkan ke penyidikan. Beberapa saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan pengecekan CCTV,' kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jumat (8/2/2019).
Syahar mengatakan penyidik juga tengah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Syahar memastikan polisi sedang bekerja keras mengungkap kasus ini.
"Akan ada pemeriksaan lagi saksi-saksi. Kita tunggu saja," ucapnya.
Sebelumnya, Muhammad Gilang Wicaksono selaku pegawai KPK dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa orang dari rombongan Pemprov dan DPRD Papua.
Saat kasus ini ditangani polisi, kedua pihak saling melapor. Laporan pihak Pemprov Papua diwakilkan kepada Alexander Kapisa. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di sisi lain, pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Gilang melaporkan terlapor dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SiomsP
No comments:
Post a Comment