Pages

Wednesday, February 27, 2019

Kemenhub Angkat Bicara Sengketa Kawasan Berikat

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan angkat bicara terkait sengketa Pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN), anak usaha patungan KBN dengan swasta.

Pertentangan kembali menghangat pasca putusan banding gugatan perdata yang dilayangkan KBN. Di mana, KCN tidak terima dengan putusan itu, lantas mengambil langkah kasasi.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M Tohir menyatakan bahwa semuanya sudah jelas. Di mana, pengelolaan dan pembangunan pelabuhan yang dilakukan PT KCN sudah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku.

"Ini kan sudah berjalan, dia (KCN) ingin membuka pelabuhan umum, dan itu sudah berjalan sesuai dengan UU dan itu semua diselesaikan, kan itu amanatnya," kata Tohir ketika dihubungi.

Bila kemudian ada gugatan yang terjadi, kata dia, dikembalikan kepada kedua belah pihak yakni PT KCN dan PT KBN. "Sebetulnya tidak ada yang rumit, kebetulan ini ada masalah kedua belah pihak, dan kami tidak ingin ikut di dalamnya, karena PT KCN ini sudah sesuai dengan UU, itu sesuai prosedur," kata dia.

Menurut Tohir, langkah Kemenhub dalam memberikan peluang kepada swasta, mengacu kepada UU Pelayaran Tahun 2018, bahwa usaha kepelabuhan tidak dimonopoli satu operator, sehingga ini perlu didorong. "Dan PT KCN sudah sesuai dengan UU yang ketika itu disepakati. Kan itu untuk umum maka sesuai dengan UU," ujarnya lagi.

Sementara, kuasa hukum PT KCN, Juniver Girsang menganggap apa yang dilakukan PT KBN sangat memalukan. "Perbuatan yang dilakukan KBN ini bisa membuat para investor ogah menanamkan sahamnya. Ini bisa mengakibatkan investor kabur dari Indonesia. Kita harus mengambil sikap dan menyampaikannya kepada pemerintah. Investor harus dilindungi, dan harus diberi kepastian hukum," kata Juniver melalui siaran persnya.

Juniver mengaku heran lantaran KBN mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dengan tergugatnya KCN dan Kemenhub. Tidak lazim ada sebuah BUMN menggugat lembaga negara yang berfungsi sebagai regulator.

Insiden itu, lanjut dia merupakan insiden buruk bagi investor yang ingin menanam investasinya. "Hal ini preseden buruk bagi investor. Bila keadaan begini, investor mau mencari perlindungan hukum ke mana lagi? Presiden Jokowi harus bersikap karena ini merupakan unggulannya dalam Nawacita," tukas Juniver. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2XpY32M

No comments:

Post a Comment