INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menegaskan bahwa surat imbauan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop belum dicabut.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam. Pihaknya menjelaskan mengenai surat imbauan itu masih dalam pengkajian.
"Sampai detik ini saya belum mengetahui adanya pencabutan surat itu. Seperti yang saya sampaikan posisi sekarang kami melakukan pengkajian," ujarnya, Jumat (1/2/2019).
Menurut dia, surat imbauan menyanyikan lagu kebangsaan di bioskop merupakan sebuah imbauan bukan aturan yang mengikat. Sehingga tidak semestinya bisa dicabut.
"Di dalam tata peraturan kita tidak ada yang mengikat dengan imbauan. Masa untuk diimbau kemudian dicabut," tandasnya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto sebelumnya melalui akun Twitter miliknya menuliskan, "Surat himbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf," tulisnya.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Uty3kE
No comments:
Post a Comment