Pages

Monday, February 18, 2019

Kisruh Kuningan Place, Hati-hati Beli Properti

INILAHCOM, Jakarta - Para pembeli apartemen Kuningan Place harus kecewa karena dililit banyak masalah. Ujung-ujungnya mereka harus merugi.

Meskipun telah membayar lunas pembelian area seluas 2.000 meter-persegi di lantai 7 dan 8 Lumina Tower Kuningan Place, Jakarta, pada November 2011, konsumen belum juga menerima sertifikat dari pengembang. Akibatnya ruang kantor yang telah dibayar itu, tidak bisa mereka gunakan.

Persoalan lain adalah Kuningan Place yang dipasarkan Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (PT KMP), Yusuf Valent bersama Indri Gautama selaku area komersial, ternyata izin peruntukan dari Pemprov DKI Jakarta adalah hunian. Jadi bukan untuk kantor.

Hal ini terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yuli Astuti, staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, dalam sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Yusuf Valent di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, saksi menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kuningan Place diterbitkan pada 2008 oleh Dinas P2P DKI Jakarta yang dilengkapi dengan gambar maket. Dalam IMB Nomor 7404 itu adalah untuk hunian dan fasilitasnya,

Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring pun menanyai keterangan saksi dengan detail. Sidang pun berjalan lancar. Yuli menyebutkan, perubahan fungsi itu diketahui setelah dilakukan pengawasan lapangan pada tahun 2015. "Kami sudah melakukan tindakan dan meminta developer untuk melakukan perubahan IMB," tegas Yuli.

Bukan itu saja, Yuli juga menyebutkan bahwa IMB yang diajukan PT KMP hanya untuk 2 tower yaitu Infinia setinggi 25 lantai dan Ultima setinggi 14 lantai plus tiga basement. ((Adapun Lumina Tower ternyata dibangun tanpa IMB.))

Namun, Yusuf Valent, pengembang Kuningan Place, bersama Indri Gautama tetap menawarkan area Lumina Tower sebagai lokasi kantor komersial senilai Rp 34,6 miliar kepada konsumen. KMP, Yusuf Valent, bersama-sama Indri Gautama tak kunjung menyerahkan sertifikat kepada konsumen sejak tahun 2011 hingga kini.

Selain itu, konsumen juga tidak bisa menggunakan unit tersebut. Padahal, korban tetap wajib membayar biaya service charge sebesar Rp88 juta per bulan. Semua berawal dari saat Indri Gautama mengundang Billyani Thania, pemilik PT Brahma Adhiwidia (PT BAW) makan siang sekaligus menawarkan Lumina Tower Kuningan Place untuk perkantoran komersial.

Billyani bersedia membeli bahkan membayar lunas lantaran dijanjikan sertifikat dari properti yang dibelinya akan segera selesai. Sayangnya meski pembayaran sudah dilunasi, PT KMP tak juga memberikan sertifikat atas ruang kantor yang sudah dibeli PT BAW.

Tanpa adanya sertifikat, PT BAW pun tak bisa menggunakan dua lantai ruang tersebut untuk kegiatan bisnisnya. Kondisi ini diperparah oleh langkah PT KMP yang menggandeng sebuah yayasan untuk memakai ruang tersebut untuk sekolah dan tanpa sepengetahuan dan ijin PT BAW sebagai pemilik 2 lantai, PT KMP bersama Evelyn Nadeak merubah peruntukan 2 lantai tersebut sebagai sekolah. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2510289/kisruh-kuningan-place-hati-hati-beli-properti

No comments:

Post a Comment