Pages

Friday, February 15, 2019

KPK Minta Vonis PT NKE Jadi Pelajaran Koorporasi

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menjadi pelajaran bagi seluruh instansi.

PT NKE divonis membayar denda dan uang pengganti serta dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

"Sanksi tersebut kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/2/2019).

Selain itu KPK mengingatkan agar putusan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh instansi pemerintah untuk tak melibatkan PT NKE dalam proses lelang proyek.

"Tentu berkonsekuensi terhadap tidak sahnya keputusan atau produk hukum terkait dengan tender tersebut dan ada risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar," ungkapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah atau yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti senilai Rp85.490.234.737.

Majelis Hakim menyatakan PT DGI atau PT NKE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah. Selain itu, PT NKE juga dihukum dicabut haknya ikut lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GshdQn

No comments:

Post a Comment