
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna.
Rendra dijadiin tersangka atas kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011.
"Sore ini (8/2/2019) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK (Bupati Malang) terkait TPK suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejak keputusan dengan KPK, ada lebih dari 56 orang saksi yang diperiksa untuk Rendra.
Mulai dari pegawai di Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 s.d. 2012, sampai asisten pribadi Bupati juga sudah pernah masuk ruang pemeriksaan KPK.
Dalam kasus ini, Rendra bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan dari 2010 sampai dengan 2013 untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Selain itu, Rendra diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra yang diduga menerima gratifikasi Rp3,55 miliar dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.
Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TEsqjA
No comments:
Post a Comment