
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik proses penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Usulan tersebut, diajukan oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).
Hari ini, penyidik memeriksa Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kemenkeu tahun 2016, Muhammad Nafi.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi (Muhammad Nafi) terkait dengan proses penganggaran di Kementerian Keuangan terkait dengan Dana Alokasi Khusus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
KPK sendiri telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WGEGlC
No comments:
Post a Comment