Pages

Friday, February 22, 2019

Lomba Mural Pemilu, KPU Siapkan Hadiah Rp22 Juta

INILAHCOM, Jakarta - Dalam rangka memeriahkan serta menyukseskan pemilu 2019, Komisi pemilihan Umum (KPU) menggelar lomba mural. Adapun pengumuman lomba ini diinformasikan melalui situs KPU, Jumat (22/2/2019).

Dikutip dari laman kpu.go.id, disampaikan bahwa lomba ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan digelar di setiap pusat kerja KPU Provinsi se-Indonesia atau Komisi Independen (KIP) Aceh.

Adapun syarat, ketentuan dan tema mural yang digagas dalam lomba ini, antara lain:

1. Lomba mural terbuka untuk umum (Warga Negara Indonesia) baik perorangan atau kelompok.

2. Pendaftaran lomba tidak dipungut biaya.

3. Tema lomba mural:
A. Ajakan Memerangi Hoax Pemilu;
B. Ajakan Anri Golput, Anti Politik Uang, dan Anti Politik SARA;
C. Ajakan untuk Memilih di TPS, TAnggal 17 April 2019.

4. Lokasi mural ditentukan sendiri oleh peserta di wilayah strategis yang banyak dilihat masyarakat.

5. Perijinan/persetujuan pemilik tembok yang akan dibuat karya mural menjadi tanggung jawab peserta lomba.

6. Surat izin penggunaan tempat mural disediakan panitia jika peserta membutuhkan.

7. Peserta menyediakan peralatan gambar sendiri.

8. Karya mural belum pernah diikutsertakan dalam lomba lain.

9. Desain menyertakan logo "KPU" dan tulisan "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" pada gambar dengan ukuran proposional.

10. Teknik pembuatan mural bebas, baik secara manual memakai cat dan kuas maupun semprot menggunakan cat spray atau kompresor.

11. Mural dilukis di media tembok atau partisi permanen non tembok yang berada di area publik/ruang terbuka/terakses publik.

12. Luasnya media mural minimal 3 x 1,5 m dan boleh lebih dari ukuran minimal tersebut.

13. Desain yang akan diaplikasikan pada mural tidak mengandung unsur penghinaan terhadap SARA, pornografi, kekerasan, radikalisme, atau milai yang melanggar aturan/hukum/norma yang berlaku, seperti: Desain tidak mengandung keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu, desain tidak diperbolehkan memuat Nomor, Logo dan hal lain yang berkaitan dengan partai politik atau peserta pemilu tertentu serta desain bisa disesuaikan dengan kearifan lokal di daerahnya masing-masing.

14. Desain yang akan diaplikasikan pada mural bersifat orisinal, tidak plagiat, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun dan belum pernah dibuat sebelumnya.

15. Karya mural yang dilombakan dikerjakan dalam rentan waktu bulan Februari 2019.

16. Gambar mural dikirim sebelum akhir bulan Februari 2019, melalui email panitia lomba mural KPU provinsi masing-masing atau dikirim via pos hard copy foto hasil karya mural dan dokumentasi pengerjaan.

17. Sebutkan lokasi mural (alamat link via google maps).

18. Segala resiko yang terkait dengan media mural (tembok), di luar tanggung jawab panitia.

19. Juri akan melakukan penjurian pada rentang waktu tanggal 1-4 Maret 2019.

20. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

21. Desain dan hasil karya seluruh peserta dapat digunakn sosialisasi pendidikan pemilu 2019 sampai tanggal 31 April 2019.

Masih melalui informasi di laman situs KPU, total hadiah utama dari lomba ini, yakni sebesar Rp 22.500.000, dengan hadiah terbesar senilai Rp 7.000.000 untuk juara I, kemudian juara II senilai Rp5.500.000, selanjutnya hadiah sebesar Rp 4.000.000 untuk juara III.

Bagi juara favorit, KPU juga menyediakan hadiah uang tunai dengan masing-masing kategori senilai:
1. Juara Favorit I : Rp2.500.000,
2. Juara Favorit II : Rp2.000.000,
3. Juara Favorit III : Rp1.500.000.
[ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TdtspO

No comments:

Post a Comment