Pages

Saturday, February 9, 2019

"Membawa" Najis ketika Salat, Maksudnya?

JIKA bagian alas yang kena najis tidak mengenai anggota badan kita, maka tidak batal salatnya, karena tidak bisa dikatakan "membawa" najis.

Ini berbeda jika pakaian, dompet, atau handphone, jika ada najisnya dan dipakai/dibawa salat, maka salatnya tidak sah, begitu juga membawa botol yang berisi najis, walau dalam keadaan tertutup rapat, maka tidak sah salatnya.

Kalau dia salat di atas (alas) karpet yang dibawahnya ada najis, atau dipinggirnya ada najis, atau (salat) di atas ranjang yang tiang-tiangnya terdapat najis maka tidak bahaya (tidak batal salatnya). Kalau najis tersebut sejajar dengan bagian dada nya ketika sujud, atau (sejajar dengan) anggota yang lain maka ada dua wajah (pendapat), yang paling sahih adalah tidak batal salatnya karena dia tidak membawa najis dan tidak tersentuh dengan najis. (Imam Abu Bakar al Hishni (w. 829), Kifayatul Akhyar, hal. 91. Maktabah Syamilah)

Allahu Alam bishshowab. [@indonesiabertauhid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WMvVGV

No comments:

Post a Comment