Pages

Friday, February 1, 2019

Merger, BTPN Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

INIAHCOM, Jakarta - Entitas baru PT. Bank BTPN Tbk menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah aksi korporasi merger (penggabungan) dengan afiliasi bank raksasa asal Jepang PT. Sumitomo Mitsui Banking Corporation Indonesia (SMBCI).

Direktur Utama PT. Bank BTPN Tbk Ongki Wanadjati Dana mengatakan hal itu dimungkinkan karena entitas lama BTPN dan SMBC memiliki segmen bisnis yang jauh berbeda, yakni masing-masing ritel dan korporasi, sehingga tidak ada tumpang tindih usaha yang kerap memicu pengurangan jumlah karyawan.

"Tidak ada PHK sama sekali. Tidak ada tumpang tindih fungsi sama sekali," kata Ongki di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Menurut dia, justru penggabungan ini menjadi stimulus bagi karyawan BTPN yang selama ini lebih banyak menekuni perbankan ritel, untuk mengembangkan kemampuan perbankan korporasi yang menjadi spesialis SMBC.

"Jadi tidak ada PHK, kantor cabang kami malah akan lebih aktif sekarang karena saat ini bisa melayani segmen korporasi," ujar Ongki.

Pasca-penggabungan, BTPN masih tampak "moderat" untuk memasang target pertumbuhan kredit. Ongki mengatakan BTPN ingin menumbuhkan penyaluran kredit yang bisa sejalan dengan pertumbuhan kredit industri di 12-14 persen (tahun ke tahun/yoy) sesuai rencana Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami 'in line' (sejalan) dengan indsutri," ujarnya.

Pada Jumat ini, PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) resmi beroperasi sebagai bank baru setelah "dikawinkan" dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI). Entitas beraset Rp189,92 triliun (berdasarkan kinerja per Desember 2018) ini memiliki segmen kredit yang lebih luas dengan adanya layanan ritel dan korporasi.

Dengan kepemilikan aset tersebut, kepemilikan saham SMBC di BTPN menjadi 96,90 persen dari sebelumnya 39,92 persen. Sisanya dimiliki PT. Bank Central Asia Tbk sebesar 1,03 persen dan publik 2,08 persen.[tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RYmsxn

No comments:

Post a Comment