
INILAHCOM, Jakarta - Meski berstatus tersangka dan sudah ditahan, Taufik Kurniawan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan masih menerima gaji sebagai pimpinan DPR.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, hingga saat ini belum ada pergantian Taufik sebagai pimpinan DPR. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR nonaktif.
Indra menjelaskan, berdasarkan tata tertib (Tatib) ada empat kriteria seorang anggota DPR bisa diganti. Pertama, karena terjerat hukum yang sudah inkrach. Kedua, karena mengundurkan diri.
"Ketiga karena dipanggil Allah SWT, saya kira hal itu. Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya memang itu beliau masih tercatat," kata Indra, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/2/2019).
Kesekjenan, kata Indra, tidak punya kewenangan untuk memecat atau menyetop gaji Taufik sebagai anggota dewan.
"Ya aturan tatib bunyinya begitu. Kecuali karena beliau ingin mundur," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SKvLBw
No comments:
Post a Comment