Pages

Friday, February 8, 2019

Pemerintah Tak Bisa Intervensi Proses Hukum HAM

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus hak asasi manusia (HAM) termasuk peristiwa Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989.

"Kan sudah perintah dari presiden agar Jaksa Agung melakukan langkah-langkah itu," kata Moeldoko di Kompleks Kepresidenan, Jumat (8/2/2019).

Namun, Moeldoko mengatakan dalam proses hukum tentu ada mekanisme yang harus diikuti sesuai aturan hukum. Karena, kasus tersebut memang murni hukum sehingga tidak bisa diintervensi.

"Dalam prosesnya kan ada namanya berkasnya bagaimana, sudah P21 atau belum? Ada proses-proses itu yang harus dipenuhi, ya seperti perjalannya proses hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini mengatakan pemerintah tidak bisa lagi ikut campur dalam proses hukum kasus-kasus tersebut. Namun, Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk diusut.

"Kalau sudah begitu kita enggak bisa lagi mengintervensi sebuah proses, tapi dorongannya yang penting. Pemerintah sudah memerintahkan, presiden waktu itu," jelas dia.

Menurut dia, dorongan Jokowi disampaikan waktu kamisan datang ke istana dimana saat itu ada Jaksa Agung, Menko Polhukam, Komnas HAM dan LPSK. Disitu, Jokowi sudah jelas memerintahkan jaksa agung untuk memilah kasus yang bisa diselesaikan.

"Sudah jelas, presiden memerintahkan pada jaksa agung untuk melakukan terhadap hal-hal mana yang bisa diselesaikan, terhadap hal mana yang perlu segera dipenuhi agar proses hukum bisa berjalan," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Sxx9qf

No comments:

Post a Comment