Pages

Friday, February 1, 2019

Pengacara: Buni Yani dan Baiq Nuril Punya Hak Sama

INILAHCOM, Jakarta - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian meminta pihak kejaksaan untuk menunda terlebih dulu rencana eksekusi terhadap kliennya.

Ia ingin kejaksaan menjawab permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya sebelum melakukan eksekusi. Dalam surat permohonan itu, pihaknya juga menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Beberapa pertimbangannya ada salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," ujar Aldwin, Jumat (1/2/2019).

Bahkan ia juga menyinggung kasus pelanggaran UU ITE yang dialami Baiq Nuril. Jika permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan maka ia menjamin Buni Yani akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

"Seperti halnya perkara Baiq Nuril, jadi Pak Buni punya hak yang sama dong menyampaikan permohonannya untuk ditunda eksekusi," tambahnya.

Sebelumnya, Buni Yani sudah menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (14/11/2017) lalu dan divonis 1,5 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2BfPoGE

No comments:

Post a Comment