Pages

Sunday, February 17, 2019

Pertamina Tambah 18 SPBU di Tol Trans-Jawa

INILAHCOM, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menambah 6 titik layanan BBM sementara yakni di KM 275 A, KM 379 A, KM 391 A, KM 282 B, KM 360 B dan KM 626 A. Sejumlah SPBU tersebut melengkapi 32 SPBU yang sudah beroperasi saat ini.

Hal ini dilakukan Pertamina dalam rangka memastikan ketersediaan BBM serta memberikanpelayanan optimal kepada pelanggan pengguna JalanTol Trans Jawa yang menghubungkan Merak hingga Pasuruan

DirekturPemasaranRitel PT Pertamina (Persero), Masud Khamid mengatakan paralel dengan pengoperasian 6 SPBU tersebut, Pertamina juga membangun SPBU permanen di 18 lokasi, yang direncanakan selesai sebelum saat puncakmudik lebaran 2019. Dengan demikian pengguna jalan tol tidak perlu khawatir dengan ketersediaan BBM di sepanjangTol Trans Jawa.

"Pertaminaakanterusmemberikanpelayananterbaik, termasuk di sepanjangjalurtol Trans Jawadenganmengoptimalkan SPBU yang ada, danmembangun SPBU baru," terangMasud dalam keterangan persenya, Minggu (17/2/2019).

Adapun rencana penambahan titik SPBU di JalurTol yang akan dibangun pada tahun 2019 yakni KM 260 B, KM 282 B, KM 287 A ruasPejagan-Pemalang, KM 324 A, KM 339 B, KM 344 A Pemalang-Batang, KM 360 B, KM 378 A, 360 B Semarang-Batang, KM 519 A, KM 519 B, KM 575 A, 575 B Solo-Ngawi, KM 626 A, KM 626 B Ngawi-Kertosono, KM 725 A Surabaya-Mojokerto, KM 64 A dan KM 64 B Gempol Pasuruan.

Lebih lanjut Masud mengatakan layanan BBM tambahan ini beroperasi dari jam 06.00 hingga jam 20.00 setiap hari mulai tanggal 17 Februari 2019 dan menyediakan produk BBM diantaranya Pertamax, Biosolar, Dexlite dan Pertamina Dex.

"Pertamina selalu berkomitmen untuk dapat menyediakan energi keseluruh negeri.Layanan BBM yang kami siapkan di ruastol transjawa ini merupakan salah satu wujud untuk dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat sehingga nantinya masyarakat lebih mudah mendapatkan akses mendapatkan BBM," ujarnya.

Pada tahun 2018 lalu, Pertamina telah merencanakan pembangunan layanan BBM berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di JalurTol Trans Jawa.

Langkah ini didahului oleh perjanjian kerja sama dengan PT JasaMarga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero) dan nota kesepahaman dengan PT WaskitaKarya (Persero) Tbk.

Kerja sama keempat BUMN ini berdasarkan Peraturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 354/KPTS/M/2001 tanggal 22 Juli 2001 tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Tempat lstirahat danPelayanan (TIP) bahwa untuk fasilitas minimum TIP Tipe A salah satunya harus dilengkapi SPBU.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2BHer5U

No comments:

Post a Comment