INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengembangkan sistem registrasi alat berat konstruksi secara real time.
"Saya berharap dengan adanya sistem ini penataan dan data terkait alat berat konstruksi lebih teratur, sehingga dapat diketahui apakah suatu daerah telah memiliki alat berat yang diperlukan dalam sebuah proyek konstruksi. Jadi nantinya alat berat yang diregistrasi mulai dari pemilik sampai dengan nomer faktur alat beratnya bisa diketahui real time," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Ia menjelaskan, sistem registrasi akan memberi banyak manfaat bagi pemerintah selaku pengguna jasa, para kontraktor, maupun pemasok. Ketersediaan informasi alat berat yang dapat dipercaya dan real time meliputi data jenis atau fungsi, umur, lokasi, kondisi, status, penerbit faktur, spesifikasi khusus dari alat berat, dan lain sebagainya dalam rangka tertib administrasi, analisis supply & demand, pengelolaan dan pengendalian.
Syarif juga menambahkan bahwa penggunaan alat berat saat ini tidak hanya sebagai alat bantu, tetapi juga untuk memudahkan pekerjaan, meningkatkan efisiensi, efektifitas dan percepatan waktu pelaksanaan konstruksi.
Hal tersebut mengingat masifnya pembangunan infrastruktur yang sedang digalakan Pemerintah berdampak pada kebutuhan kesiapan sumber daya konstruksi, termasuk kesiapan material dan peralatan konstruksi.
Kualitas dan produktifitas pelaksanaan konsruksi sangat bergantung pada dukungan alat berat yang digunakan. Untuk itulah pemerintah saat ini mengembangkan sistem registrasi alat berat konstruksi.
Perbaikan sistem rantai pasok konstruksi juga dilakukan Kementerian PUPR, salah satunya dengan memberlakukan registrasi alat berat seperti excavator, bulldozer, grader,dan dump truck.
Syarif mengharapkan dengan proses registrasi ini, bagi perusahaan konstruksi yang mengikuti pelelangan akan diketahui kepemilikan alat beratnya dan lokasi alat berat tersebut berada. Selama ini pengguna jasa hanya mengetahui dari dokumen perusahaan yang disampaikan kepada kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.[tar]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2taXxYA
No comments:
Post a Comment