KALAU merujuk aslinya, memang yang dicontohkan dalam menyembelih akikah itu hanya kambing dan bukan sapi. Namun apakah boleh menyembelih sapi sebagai ganti kambing, para ulama berbeda pendapat. Dalam hal ini mazhab Asy-Syafiiyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa jumlah kambing yang disembelih berbeda jumlahnya berdasarkan jenis kelamin bayi. Bila bayi itu laki-laki, maka disunnahkan untuk menyembelih dua ekor, sedangkan bila bayi itu perempuan, maka cukup satu ekor saja.
Pendapat ini didasarkan pada hadis nabawi berikut ini, "Barang siapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Abu Daud)
Maksud dua kambing yang setara dijelaskan oleh Zaid bin Aslam, yaitu dua kambing yang serupa yang disembelih bersamaan, tidak ditunda penyembelihan salah satu dari keduanya. Sedangkan al-Imam Ahmad menerangkan bahwa maknanya dua kambing yang hampir sama. Al-Imam al-Khaththabi menjelaskan, yaitu setara umurnya. Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengganti kambing dengan hewan lain. Namun secara umum kebanyakan membolehkan asalkan dari jenis hewan sebagaimana qurban, yaitu an-naam, seperti unta, sapi, dan kambing.
1. Pendapat Yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa akikah itu hanya boleh dengan kambing dan tidak boleh dengan sapi atau unta, di antaranya sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri, dimana keduanya mengacu kepada ijtihad Aisyah radhiyallahuanha. Sebagaimana disebutkan di atas, ada perbedaan riwayat di kalangan mazhab Al-Malikiyah, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Dan pendapat yang lebih lemah mengatakan tidak boleh berakikah dengan selain kambing.
Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidaklah sah akikah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya. Ibnul Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan akikah dengan unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Lalu apa dasar mereka tidak membolehkan berakikah kecuali dengan kambing? Di antara landasannya sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut: Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada Aisyah: "Wahai Ummul Muminin, adakah akikah atas bayi itu dengan seekor unta?". Maka Aisyah menjawab: "Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dua ekor kambing yang sepadan." (HR. Al-Baihaqi)
Dalam riwayat lain, dari Atha radhiallahuanhu, katanya: Seorang wanita berkata di hadapan Aisyah: "Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami menyembelih seekor unta." Berkata Aisyah: "Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing." (HR. Ishaq bin Rahawaih)
Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya unta dan diberikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan akikah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh dengan selain itu.
2. Pendapat Yang Membolehkan: Jumhur Ulama
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafiiyah, dan Al-Hanabilah. Sedangkan di kalangan mazhab Al-Malikiyah, ada perbedaan riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun yang lebih rajih, mazhab ini pun membolehkannya. Mereka umumnya sepakat dibenarkannya penyembelihan akikah dengan selain kambing, yaitu sapi atau unta. Di antara dasarnya karena sapi dan unta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah, yaitu untuk qurban dan hadyu. Bahkan sapi dan unta secara ukuran lebih besar dari kambing, dan tentunya harganya lebih mahal. Oleh karena itu, tidak mengapa bila menyembelih akikah dengan hewan yang lebih besar dan lebih mahal harganya, selama masih termasuk hewan persembahan.
Imam Ibnul Mundzir membolehkan akikah dengan selain kambing, dengan alasan: "Bersama bayi itu ada akikahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya." (HR. Bukhari)
Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing. Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-akikahkan anaknya dengan unta. Dari Al-Hasan, dia berkata bahwa Anas bin Malik radhiyallahuanhu menyembelih seekor unta untuk akikah anaknya. Hal itu juga dilakukan oleh sahabat yang lain, yaitu Abu Bakrah radhiyallahuanhu. Beliau pernah menyembelih seekor unta untuk akikah anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya.
[baca lanjutan]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C0rNdJ
No comments:
Post a Comment