Pages

Monday, February 25, 2019

Tersangka, Polisi Siap Jemput Paksa Slamet Ma'arif

INILAHCOM, Jakarta - Polres Surakarta akan memanggil Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Jika mangkir, polisi akan menjemput paksa.

"Jadi tetap, secara teknis polresta surakarta yang akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak dateng pasti akan dijemput paksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Ma'arif sudah mangkir dari pemanggilan Polres Surakarta yang rencananya akan diperiksa di Polda Jateng. Dedi mengatakan soal jadwal pemanggilan untuk ketiga kalinya, masih menunggu dari penyidik Polres Surakarta.

"Nanti teknis dari Polres Surakarta ya," ucapnya.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu. Ma'arif akan diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka pada Senin (18/2) pekan depan di Polda Jateng.

Kasus itu bermula dari kehadiran Ketum PA 212 dalam sebuah acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari lalu. Ceramahnya dalam acara itu dianggap bermuatan kampanye sehingga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Amin Kota Solo.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu Kota Solo menemukan unsur kampanye dalam ceramah yang dilakukan oleh Slamet. Bawaslu lantas membawa kasus itu ke ranah pidana pemilu sehingga ditangani oleh Polres Surakarta.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NpiYyg

No comments:

Post a Comment