
INILAH.COM, Jakarta-Samsul Arifin asal Jalan Randu Barat Gg. V Surabaya, dibekuk oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sehari-hari, pria 31 tahun itu berprofesi sebagai tukang pangkas rambut. Namun kini ia harus merelakan para pelanggannya yang hendak merapikan rambut. Samsul diamankan polisi setelah diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
"Pelaku ini ditangkap setelah kami mendapat informasi dari warga," kata Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, Minggu (3/2/2019).
Korps berseragam coklat membekuk Samsul di rumahnya. Dari rumah itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 5 sedotan warna putih, 2 buah HP, timbangan elektrik, 1 bungkus poket sabu yang belum terjual seberat 0.39 gram dan 40 buah plastik poket kosong.
"Kami juga mendapatkan 1 buah pipet kaca masih ada sisa sabu, uang tunai Rp. 400 ribu, 1 perangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, 2 buah korek api gas dan 2 buah skrop dari sedotan plastik," kata Cipto.
Selanjutnya, polisi membawa Samsul serta barang bukti ke Polsek Kenjeran untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Saya mengedarkan sabu buat tambahan penghasilan," aku tersangka.
Atas perbuatannya, Samsul dijerat pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) Sub Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara. [beritajatim.com]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UAxxBx
No comments:
Post a Comment