Pages

Tuesday, March 19, 2019

Agum Gumelar Dilaporkan Terkait Kasus Prabowo 98

INILAHCOM, Jakarta - Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti-korupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal Prabowo Subianto dan kasus penculikan di tahun 1998.

"Pernyataan Agum ini, dia mengetahui sejak 2014, sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa '98, dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh. Jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," kata Eggi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Eggi mengatakan dari yang ia tahu soal Pasal 164 KUHP tentang pemufakatan jahat, jika Agum tau soal kasus '98' itu tapi tak melapor maka bisa dipidana.

"Menurut ilmu hukum Pasal 164 KUHP, bila tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun. Kemudian dia jatuhnya fitnah, fitnah kena Pasal 311 KUHP, sanksinya 4 tahun. Juga kena Pasal 310, sanksinya 9 bulan," ucap Eggi.

Menurut Eggi, jika Agum tau soal kasus '98', mengapa baru di Pilpres 2019 ia baru mengungkapkannya. Ia mempertanyakan sikap Agum yang dinilai politis dengan membuat isu ini.

"Poin pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa '98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati. Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan," ujar Eggi.

Laporan Eggi dan Kammah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Maret 2019. Dalam laporan, hanya tertera Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TjRE5P

No comments:

Post a Comment