INILAHCOM, Jakarta - Industri Hasil Tembakau (IHT) terbukti menyerap tenaga kerja yang signifikan. Angkanya 5,98 juta pekerja, terdiri dari 4,28 juta pekerja sektor manufaktur dan distribusi. Sisanya yang 1,7 juta orang bekerja di sektor perkebunan.
"IHT merupakan bagian dari sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek karena merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Airlangga menyampaikan hal itu saat berdialog dengan Karyawan Mitra Produksi Sigaret (MPS) dan Paguyuban Sampoerna Retail Community (SRC) di Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Informasi saja, IHT menjadi salah satu sektor manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas, mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu, berkontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, maupun pembangunan bangsa Indonesia selama ini.
Airlangga menjelaskan, industri rokok di dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh. Di samping itu, dinilai sebagai sektor padat karya dan berorientasi ekspor sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi.
Pada 2018, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai US$931,6 juta. Atau naik 2,98% dibanding 2017 senilai US$904,7 juta. "Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global," tutur Ketum Partai Golkar ini.
Sepanjang 2018, penerimaan cukai rokok menembus Rp153 triliun, atau lebih tinggi dibanding perolehan 2017 sebesar Rp147 triliun. Penerimaan cukai rokok pada 2018 berkontribusi 95,8% terhadap cukai nasional.
Namun demikian, produk IHT merupakan barang kena cukai untuk mengendalikan konsumsinya. Sebagai konsekuensinya, peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam maupun luar negeri karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok.
"Tentunya, melalui industri ini, kami tidak menganjurkan agar masyarakat banyak mengkonsumsi rokok, tetapi kami mengajak bahwa anak-anak muda dijauhkan dari rokok, terutama anak sekolah. Selain itu, kemi mendorong untuk menjaga kesehatan melalui R&D industrinya," ungkap Airlangga.
Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Selain itu, ada Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Regulasi ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok. "Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat," tegasnya. [tar]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2U21Iov
No comments:
Post a Comment