Pages

Sunday, March 10, 2019

Astakira: Gaji Buruh Cianjur Banyak di Bawah UMK

INILAHCOM, Cianjur - DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur, Jawa Barat, mencatat masih banyak perusahan yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua Harian DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Supyan di Cianjur, Minggu (10/3/2019), mengatakan, informasi tersebut didapat setelah adanya tenaga kerja yang mengadu ke pihaknya beberapa waktu lalu.

"Seharusnya perushaan yang sudah mempunyai tenaga kerja lebih 100 orang, harus mengikuti undang-undang atau aturan ketenagakerjaan membayar gaji sesuai UMR/UMP/UMK. Sedangkan di Cianjur masih ada perusahaan mengaji karyawan dibawah UMK," kata Supyan.

Supyan menjelaskan, sesuai UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang keras membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditentukan sesuai wilayah, provinsi, kota/kabupaten.

"Perusahaan harus ada perjanjian kerja dengan karyawan dan harus mengikuti aturan ketenagakerjaan. Masalah gaji itu sudah diatur didalam perundang-undangan, sesuai yang sudah tetapkan di wilayahnya," kata Supyan.

Masalah krusial lainnya adalah jam kerja, karena masih banyak perusahaan yang menerapkan aturan kejar target terhadap karyawan. Padahal, jam kerja sudah diatur dalam UU tentang Ketenagakerjaan. Di mana, pekerjaan di atas pukul 17.00 masuk jam lembur.

Ketua Ketua DPC Astakira Pembaharuan, Ali Hildan, menambahkan, keluhan para tenaga kerja segarusnya segera ditindaklujuti Pemkab Cianjur. Bukan malah mendiamkannya. "Kami hanya organisasi eksternal yang ada diranah ketenagakerjaan, harapan kami keluhan tenaga kerja dan segala permasalahnya dapat segera ditangani dinas terkait di Pemkab Cianjur," kata dia. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2J4FSNb

No comments:

Post a Comment