
INILAHCOM, Jakarta - Kepala Bappeda Provinsi Aceh Azhari, menyebut usulan Aceh Marathon sudah lewat mekanisme hingga pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Azhari saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk Gubernur Aceh nonaktifn Irwandi Yusuf.
"Itu dilaporkan di APBD dan ke Kemendagri," kata Azhari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019).
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa meminta penegasan apakah anggaran Aceh Marathon termasuk satu dari sekian poin anggaran yang diperiksa oleh Kemendagri.
"Ya," tegas Azhari.
"Kalau Aceh Marathon itu ilegal akan lolos?" tanya jaksa lagi. Dijawab Azhari tidak.
Majelis hakim kemudian penasaran untuk ikut bertanyam. Jika anggaran Aceh Marathon masuk dalam anggaran pemerintah Aceh, kenapa dananya harus ditalangi oleh terdakwa, dalam hal ini Irwandi Yusuf.
"Sudah di-anggarkan dan masuk Pagu, kenapa masih utang dulu. Terdakwa bilang marah-marah bilang nomboki?" tanya majelis hakim ke Azhari.
Atas pertanyaan tersebut, Azhari selaku kepala Bappeda mengaku tak tahu detailnya.
Dalam perkara ini, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2HdGVaT
No comments:
Post a Comment