Pages

Thursday, March 7, 2019

Dipulangkan, Robert Minta Maaf Soal Ubah Mars ABRI

INILAH.COM, Jakarta - Dosen UNJ sekaligus aktivis HAM Robertus Robet menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya memplesetkan lirik Mars ABRI.

Permohonan maaf disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).

"Oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama-tama ingin menyampaikan permohonan maaf," kata Robet.

Robet mengakui bahwa video yang viral di media sosial adalah dirinya. Menurutnya, ia tidak bermaksud menghina atau merendahkan institusi TNI.

"Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah saya. Saya tidak bermaksud merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Robet juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memperlakukan dengan baik selama pemeriksaan.

"Oleh karena peristiwa itu juga benar bahwa saya semalam telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian. Saya diperlakukan dengan baik selama di dalam penahanan pihak kepolisian," demikian Robert.

Robertus Robet tidak ditahan alais dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan atas kasus penghinaan institusi TNI di Bareskrim Polri.

"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberap berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, kepulangan tersangka bukan berarti lepas dari jeratan hukum. Ia menyatakan, proses hukum tetap berjalan seusai SOP.

"Apabila nanti memang masih dibutuhkan keterangan saudara R, tentunya nanti akan dipanggil ulang kembali, tentunya dalam rangka untuk menyelesaikan berkas perkara," ujar dia.

Sebelumnya, Robertus Robet sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Robertus Robet diduga menghina institusi TNI lantaran menyanyikan mars ABRI tidak sesuai liriknya saat orasi acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SMF8Mc

No comments:

Post a Comment